“Masyarakat Ekonomi” kumpulan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) memasuki tenggat waktu implementasinya pada Desember 2015. Prakarsa ini, yang diadopsi oleh para pemimpin ASEAN pada tahun 2007, mencoba menyatukan wilayah ini dengan “pergerakan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan arus modal yang lebih bebas.” Namun, sebenarnya apa artinya hal ini untuk masyarakat Asia Tenggara dan hak asasi manusia didalam ASEAN?
Bukan rahasia lagi bahwa negara-negara ASEAN telah lama memiliki kapasitas yang rendah untuk menyediakan perlindungan hukum dan memastikan kesejahteraan warga negaranya. Wilayah ini hanya memiliki peringkat rata-rata menurut “Indeks Pembangunan Manusia” Program Pembangunan PBB dan indeks “Supremasi Hukum” World Justice Report. Ketika para pemimpin ASEAN menyusun “cetak biru” untuk wilayah ini, mereka tidak berunding dengan masyarakat sipil; ini adalah proses atas-bawah elite politik dan banyak pihak terkait yang masih memiliki pengetahuan terbatas atau tidak seimbang terhadap prakarsa ini. Hal ini sangat sulit, karena banyaknya jumlah pekerja berpendapatan rendah disertai kurangnya regulasi, maka berarti hak-hak pekerja selalu menjadi masalah di wilayah ini. Selain itu, di negara-negara ASEAN, kelompok pekerja hak sipil dan aktivis hak asasi manusia telah diancam atau dibunuh, dan organisasinya dibubarkan. Misalnya, yang terbaru, Sombath Somphone, aktivis terkemuka dari Laos yang masih hilang. Amerika Serikat, Uni Eropa, dan PBB telah menyatakan keprihatinan bahwa Somphone sedang ditahan oleh ototritas pemerintah Laos, yang menyangkal hal tersebut.
Para perumus ASEAN tidak memasukkan prinsip-prinsip atau isu-isu hak asasi manusia dalam cetak birunya sehingga banyak aktivis, engalami penundaan dalam implementasinya.
Para perumus ASEAN tidak memasukkan prinsip-prinsip atau isu-isu hak asasi manusia dalam cetak birunya sehingga banyak aktivis, termasuk organisasi kami, mengalami penundaan dalam implementasinya. Kami prihatin dengan cetak biru yang tidak memiliki mekanisme perlindungan dan akuntabilitas terhadap potensi dampak negatif integrasi pasar. Meskipun ASEAN meminta anggota-anggotanya untuk membentuk mekanisme perlindungan sendiri, kapasitas dan ideologi negara-negara ASEAN sangat berbeda.
Menurut sejarah, negara-negara ASEAN memiliki praktik bisnis yang tidak ramah hak asasi manusia, melanggar regulasi nasional yang berhubungan dengan penggunaan lahan dan tenaga kerja. Hal ini mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, perampasan lahan rakyat, kerusakan lingkungan, pembunuhan, dan penahanan sewenang-wenang. Faktanya, Human Rights Risk Atlas 2014 mencatat bahwa di banyak pasar tenaga kerja berupah rendah (seperti Asia Tenggara), hak-hak pekerja seringkali dilemahkan dan masyarakat pedesaan atau pribumi menjadi sasaran perampasan lahan dan dipaksa pindah. Tanpa regulasi yang kuat yang siap digunakan dan khususnya dengan pemerintahan represif yang menekan hak-hak asasi manusia, perusahaan dibiarkan membuat regulasi sendiri. Tanpa menggunakan bahasa hak asasi secara khusus, Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN pada dasarnya membiarkan tenaga kerja dengan pendapatan rendah mempertahankan dirinya sendiri.
Flickr/M+M Photographers (Some rights reserved)
A miner carries a load of sulfur from Kawah Ijen, Indonesia. Without rights language, the ASEAN Economic Community Blueprint leaves low-income labourers to fend for themselves.
Meskipun Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN menjanjikan perkembangan yang layak, IBON International, sebuah wadah pemikir di Filipina, memperlihatkan bahwa integrasi regional ini—mengikuti model pemikiran neoliberal lama--kemungkinan memperburuk ketidakmerataan dalam wilayah ini dan bisa menciptakan masalah baru untuk masyarakat miskin dan terpinggirkan. Pasar tunggal akan memicu kompetisi yang tidak seimbang: mereka yang memiliki akses informasi, kapasitas yang memadai, dan sumber-sumber yang lebih banyak akan menikmati manfaat yang lebih besar. Sebaliknya, mereka yang miskin dan terpinggirkan akan dipandang sebagai masalah untuk diabaikan atau ditaklukkan.
Beberapa isu penting perlu dipertimbangkan. Pertama, hal yang penting bahwa informasi dibuat agar tersedia untuk setiap orang—pengetahuan dan kesadaran yang tersebar tidak merata atas prakarsa ini menciptakan banyak masalah. Kedua, mekanisme yang ada untuk melindungi hak asasi perlu dibuat lebih efektif. Menciptakan pasar tunggal tanpa memiliki mekanisme keluhan yang memadai dan tepat akan menciptakan peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk menghindari akuntabilitas jika ada hal yang meleset. Mekanisme akuntabilitas yang kuat dengan ketaatan pada aturan hukum—dan konsekuensi bagi pelanggarnya—adalah hal yang penting.
Ketiga, masyarakat sipil di Asia Tenggara perlu bersikap kreatif: bagaimana agar masyarakat ini bisa menjadi bagian gerakan regional yang lebih besar sekaligus melindungi masyarakat biasa agar tidak tereksploitasi? Bagaimana masyarakat sipil bisa mendapatkan tempat dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN? Apa yang perlu dilakukan untuk memperpanjang tenggat waktu implementasi? Lembaga-embaga nirlaba harus dilibatkan untuk mendorong adopsi undang-undang internasional untuk pelaku bisnis yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini perlu dilakukan sekarang, sebelum Masyarakat Ekonomi ASEAN diterapkan. Jika komunitas ini berjalan, akan sulit untuk menggabungkan regulasi internasional yang baru ke dalam operasinya.
Masyarakat Ekonomi Asia dimulai dengan pemrosesan atas-bawah yang digerakkan oleh kelompok elite; masyarakat sipil saat ini harus mendorong dari bawah ke atas untuk memastikan semua pekerja terlindungi secara memadai.